PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1324
Bidang Kepemimpinan dan Prajabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1319 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana pengembangan, pelaksanaan standarisasi panduan penyusunan proyek perubahan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan prajabatan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
- Ketentuan Pasal 1325 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
