Pasal 1318
Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1317, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi kepamongprajaan, kepemimpinan, prajabatan, administrasi, dan manajemen; b. pelaksanaan standarisasi dan sertifikasi kompetensi, kurikulum, dan modul bagi kader pamong praja, tenaga pendidikan kepamongprajaan, aparatur bidang administrasi dan manajemen kesekretariatan, pengawasan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia; c. penyusunan dan pelaksanaan standarisasi panduan proyek perubahan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan; d. pelaksanaan pengembangan kompetensi kader pamong praja, tenaga pendidikan kepamongprajaan, serta aparatur bidang kesekretariatan, pengawasan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan; f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri di lingkup kementerian
dan pemerintah daerah; g. pengoordinasian seleksi penerimaan calon praja IPDN dan pembinaan alumni pendidikan kepamongprajaan; h. pelaksanaan sertifikasi pemerintahan daerah dan pemberdayaan masyarakat bagi praja IPDN; i. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi kader pamongpraja, tenaga pendidikan kepamongprajaan, aparatur bidang kesekretariatan, pengawasan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia; j. pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan prajabatan; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
- Ketentuan Pasal 1324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
