PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1317
Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1265 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, pelaksanaan,
pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi kepamongprajaan dan manajemen kepemimpinan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
- Ketentuan Pasal 1318 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
