PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1285
Pusat Standarisasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1265 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standarisasi dan sertifikasi kompetensi, tenaga kependidikan, akreditasi, lembaga kependidikan, kurikulum dan modul, serta pengembangan teknologi pembelajaran.
- Ketentuan Pasal 1317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
