PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1169
(1) Pada masing-masing Inspektorat dibentuk Subbagian Tata Usaha. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan dan urusan tata usaha serta membantu pengelolaan administrasi instansi pembina Jabatan Fungsional P2UPD. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada Inspektur.
- Ketentuan Pasal 1285 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
