Pasal 1168
Inspektorat Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1167, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan/pengaduan masyarakat serta koordinasi penegakan integritas dan pencegahan korupsi; b. perencanaan program pemeriksaan khusus dan penanganan pelaporan/pengaduan masyarakat serta koordinasi penegakan integritas dan pencegahan korupsi; c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran pelaporan/pengaduan masyarakat; d. pemeriksaan untuk penjatuhan sanksi administratif kepada Kepala Daerah dan DPRD; e. perencanaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan koordinasi pelaksanaan penegakan integritas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pembinaan penegakan integritas di lingkungan pemerintah daerah; f. perencanaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan koordinasi pelaksanaan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintahan Daerah; g. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; h. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan i. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 1169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
