PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1167
Inspektorat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan khusus, penanganan pengaduan/pelaporan masyarakat, pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administratif dan koordinasi upaya penegakan integritas serta pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan serta Pemerintahan Daerah.
- Ketentuan Pasal 1168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
