Pasal 1166
Inspektorat IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1165, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pemeriksaann intern serta pengawasan umum dan
pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. perencanaan program pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. pelaksanaan pemeriksaan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri dan BNPP; e. koordinasi pengawasan teknis dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terhadap urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan, pariwisata, pendidikan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan serta energi dan sumber daya mineral; f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 1167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
