PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1165
Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum pengawasan teknis terhadap urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Banten dan Sulawesi Barat.
- Ketentuan Pasal 1166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
