Pasal 1164
Inspektorat III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1163, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. perencanaan program pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. pelaksanaan pemeriksaan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan dan
penganggaran Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; e. koordinasi pengawasan teknis dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terhadap urusan pemerintahan daerah bidang kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, transmigrasi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tenaga kerja; f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 1165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
