PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1163
Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, pengawasan teknis terhadap urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Riau, Lampung, Kalimantan Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
- Ketentuan Pasal 1164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
