Pasal 1162
Inspektorat II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1161, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. perencanaan program pemeriksaan intern serta pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. pelaksanaan pemeriksaan intern, pengawasan umum, pengawasan teknis dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu pelaporan kinerja Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan; e. koordinasi pengawasan teknis dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terhadap urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengan, pertanian, kesehatan, sosial, koperasi, usaha kecil dan menengah, komunikasi dan informatika, perpustakaan, kearsipan, statistik dan persandian; f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 1163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
