PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1161
Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal pada satuan kerja Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, pengawasan teknis terhadap urusan pemberdayaan masyarakat dan desa serta pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua Barat.
- Ketentuan Pasal 1162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
