Pasal 1160
Inspektorat I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1159, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pemeriksaan intern dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. perencanaan program pemeriksaan intern dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. pelaksanaan pemeriksaan intern, pengawasan umum dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jenderal; d. perencanaan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan reviu Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP; e. koordinasi pengawasan teknis yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terhadap urusan pemerintahan daerah bidang perindustrian, perdagangan, penanaman modal, pertanahan, pekerjaan umum dan penataan ruang serta perumahan rakyat dan kawasan permukiman; f. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; g. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan h. penugasan lainnya oleh Inspektur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 1161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
