PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1159
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada satuan kerja Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, serta pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Maluku dan Papua.
- Ketentuan Pasal 1160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
