PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1158
(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1157 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha dan penyiapan bahan pengembangan pegawai, koordinasi ketatausahaan di Lingkungan Inspektorat Jenderal serta Pengelolaan administrasi Instansi pembina Jabatan Fungsional P2UPD. (2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1157 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 1159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
