PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1156
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;
c. pengelolaan administrasi Instansi pembina Jabatan Fungsional P2UPD; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan e. pelaksanaan urusan rumah tangga.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 1158 diubah sehingga Pasal 1158 berbunyi sebagai berikut:
