Pasal 1150
(1) Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1149 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan, mengumpulkan, menganalisis, mengevaluasi data dalam rangka menyajikan laporan hasil pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri dan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal Kementerian Dalam Negeri serta pengoordinasian penguatan dan evaluasi SPIP, Reformasi Birokrasi dan kapabilitas APIP. (2) Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1149 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan, mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi data dalam rangka menyajikan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Inspektorat Khusus serta mengoordinasikan pelaksanakan rekonsiliasi data tindak lanjut hasil pengawasan BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga dan pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Khusus.
- Ketentuan Pasal 1156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
