PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1148
Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil Pengawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1147, menyelenggarakan fungsi: a. penginventarisasian hasil pengawasan; b. koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan; c. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi hasil pengawasan; d. pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. pengoordinasian penguatan dan evaluasi Sistem Penegendalian Intern Pemerintah, Reformasi Birokrasi dan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 1150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
