PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1147
Bagian Analisa dan Evaluasi Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan penyajian hasil pengawasan, pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan dan pengadministrasian monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi di Lingkungan Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 1148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
