PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1146
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1145 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkup Inspektorat Jenderal, penyiapan rencana program kerja pengawasan, dan pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Perundang-undangan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1145 huruf b,
mempunyai tugas melakukan penyiapan peraturan perundang-undangan, penyiapan kerja sama pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, penyiapan bahan koordinasi aksi pencegahan korupsi dan pengelolaan perpustakaan Inspektorat Jenderal.
- Ketentuan Pasal 1147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
