Pasal 1144
Bagian Perencanaan dan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1143, menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Jenderal; b. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan; c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; d. koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum; e. pengelolaan perpustakaan Inspektorat Jenderal; f. koordinasi aksi pencegahan korupsi; dan g. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Jenderal. 97. Ketentuan Pasal 1146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
