PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1143
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1142 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan pengadministrasian kerja sama, dan reformasi birokrasi.
- Ketentuan Pasal 1144 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf f dan huruf g sehingga Pasal 1144 berbunyi sebagai berikut:
