PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1141
Sekretariat Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1140, menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama; b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan
serta
monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja Inspektorat Jenderal; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga; dan e. pengelolaan pembinaan administrasi dan teknis jabatan fungsional. 95. Ketentuan Pasal 1143 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
