PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1140
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke
dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal dan pembinaan administrasi dan teknis Jabatan Fungsional di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 1141 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e sehingga Pasal 1141 berbunyi sebagai berikut:
