Pasal 1134
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1133 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi. (2) Seksi dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1133 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi.
- Ketentuan Pasal 1140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
