Pasal 1132
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1131, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi, keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; b. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; d. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; dan e. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan meliputi keamanan
informasi, pengamanan sistem, layanan administrasi, layanan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi.
- Ketentuan Pasal 1134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
