Pasal 1130
(1) Seksi Lembaga Pengguna Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1129 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah. (2) Seksi Lembaga Pengguna Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1129 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna non pemerintah.
- Ketentuan Pasal 1132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
