Pasal 1128
Subdirektorat Layanan Teknis Data Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1127, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan teknis data kependudukan bagi lembaga pengguna pemerintah dan lembaga pengguna non pemerintah.
- Ketentuan Pasal 1130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
