Pasal 1110
(1) Seksi wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1109 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah. (2) Seksi wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1105 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta
fasilitasi di Provinsi Maluku Utara, Papua dan Papua Barat di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
- Ketentuan Pasal 1128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
