Pasal 1334
Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1333, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri, dan pengembangan kompetensi teknis dan fungsional binaan Kementerian dan Lembaga; b. penyiapan pengelolaan administrasi pembinaan dan pengembangan kepegawaian jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri;
c. pengelolaan administrasi jabatan fungsional Kementerian dan Lembaga; d. penyiapan penetapan angka kredit binaan Kementerian Dalam Negeri terkait jabatan fungsional polisi pamong praja dan jabatan fungsional lainnya; e. pelaksanaan standarisasi kompetensi, kurikulum, dan modul pengembangan kompetensi jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri, serta teknis dan fungsional binaan Kementerian dan Lembaga; f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, penataran, kursus, orientasi, dan seminar di bidang kompetensi jabatan fungsional binaan Kementerian Dalam Negeri, serta teknis dan fungsional Kementerian dan Lembaga; g. pembinaan, pengoordinasian, kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi dan administrasi jabatan fungsional Kementerian Dalam Negeri; h. pengoordinasian, kerja sama, pemantauan, evaluasi, pelaporan pengembangan kompetensi, serta administrasi teknis dan fungsional binaan Kementerian dan Lembaga; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
- Ketentuan Pasal 1354 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
