PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 12
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan kementerian.
- Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
