PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 13
Bagian Perencanaan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan kementerian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan kementerian; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; d. penyiapan dan penyerasian program antarsatuan kerja di lingkungan kementerian; dan e. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan program Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan kementerian.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
