Pasal 10
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan program dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian; c. fasilitasi penetapan kinerja di lingkungan kementerian; d. fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan kementerian; e. fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan kementerian; f. koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimanaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian; g. koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan kementerian; h. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal; i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan kementerian; j. penyusunan laporan kinerja kementerian; dan k. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
