PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 4
Susunan Organisasi Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli; dan m. Staf Khusus.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
