Pasal 1094
(1) Seksi wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam pasal 1093 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantataun, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan
e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah. (2) Seksi wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam pasal 1093 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah. 77. Ketentuan Pasal 1095 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
