Pasal 1092
Subdirektorat Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1091, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta perumusan kebijakan yang meliputi:
fasilitasi penyusunan program kegiatan;
fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
penguatan kelembagaan; dan
pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan yang meliputi:
fasilitasi penyusunan program kegiatan;
fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
penguatan kelembagaan; dan
pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi yang meliputi:
fasilitasi penyusunan program kegiatan;
fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
penguatan kelembagaan; dan
pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kinerja di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur yang meliputi:
fasilitasi penyusunan program kegiatan;
fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
penguatan kelembagaan; dan
pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang terdiri atas:
fasilitasi penyusunan program kegiatan;
fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
penguatan kelembagaan; dan
pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi penyusunan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang yang terdiri atas:
fasilitasi penyusunan program kegiatan;
fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan;
penguatan kelembagaan; dan
pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
Ketentuan Pasal 1094 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
