Pasal 1095
Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di wilayah Jawa di bidang yang terdiri atas: a. bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil meliputi meliputi penyusunan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian, standar kompetensi, penilaian kinerja, mutasi dan pembinaan; b. fasilitasi penyusunan program kegiatan; c. fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan; d. penguatan kelembagaan; dan e. pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
- Ketentuan Pasal 1096 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
