Pasal 6
(1) Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el secara reguler bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang belum memiliki KTP-el a. Penduduk Orang Asing melapor kepada petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa:
NIK;
Fotokopi Kartu Keluarga; dan 3) Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap. b. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memproses dengan tata cara:
merekam isi formulir permohonan KTP-el ke dalam database kependudukan;
melakukan verifikasi data penduduk secara langsung;
melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata penduduk Orang Asing;
membubuhkan tanda tangan dan stempel Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Formulir Permohonan;
formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 4), sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari dan iris mata penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3);
melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan biodata penduduk ke dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada angka 6) dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri;
data penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7) disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang;
hasil identifikasi sidik jari penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada angka 8), apabila: a) identitas tunggal, data dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan b) identitas ganda, dilakukan klarifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 9) huruf a) ke dalam blangko KTP-el; dan 11) setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 10), petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk Orang Asing 1 : 1;
hasil verifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 10): a) apabila datanya sama maka KTP-el diberikan kepada penduduk; dan b) apabila datanya tidak sama maka KTP-el tidak diberikan kepada penduduk.
dalam hal terdapat data yang tidak sama sebagaimana dimaksud pada angka 12) huruf b), petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengembalikan KTP-el ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimusnahkan. c. Penduduk Orang Asing dapat mengambil KTP-el apabila membawa Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4). d. Database Kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7), dikonsolidasikan dan
disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri. 4. BAB IV diubah sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut:
