Pasal 5
(1) Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el secara reguler bagi penduduk WNI yang belum memiliki KTP-el: a. penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa:
- NIK; dan 2) Fotokopi Kartu Keluarga. b. Petugas di tempat pelayanan KTP-el memproses dengan tata cara:
- merekam isi formulir permohonan KTP-el ke dalam database kependudukan;
- melakukan verifikasi data penduduk secara langsung;
- melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari penduduk, dan iris mata;
- membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP-el pada Formulir Permohonan;
- formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 4) sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari, dan iris mata penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3);
- melakukan penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP-el;
- data yang disimpan dalam database sebagaimana dimaksud pada angka 6) dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server
Automated Fingerprint Identification System di pusat data Kementerian Dalam Negeri; 8) data penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7) disimpan dan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang; 9) hasil identifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 8), apabila: a) identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP-el;dan b) identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP-el. 10) dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 9) huruf a ke dalam blangko KTP-el; 11) setelah dilakukan personalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 10), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendistribusikan KTP-el ke tempat pelayanan KTP-el; 12) menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1; 13) hasil verifikasi sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 12): a) apabila datanya sama, maka KTP-el diberikan kepada penduduk; dan b) apabila datanya tidak sama, maka KTP-el tidak diberikan kepada penduduk. 14) dalam hal terdapat data yang tidak sama sebagaimana dimaksud pada angka 13) huruf b, Petugas di tempat pelayanan KTP-el mengembalikan KTP-el ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan.
c. penduduk dapat mengambil KTP-el apabila membawa Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4).; dan d. database kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7), dikonsolidasikan dan disimpan dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri. (2) Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el secara reguler bagi penduduk WNI yang sudah memiliki KTP-el dan pindah alamat: a. penduduk melapor kepada petugas di tempat pelayanan KTP-el, dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa:
- KTP-el dengan alamat tempat tinggal asal;
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;dan 3) fotocopy Kartu Keluarga. b. petugas di tempat pelayanan KTP-el memproses dengan tata cara:
- merekam NIK yang tercantum dalam KTP-el yang lama dan mengembalikan KTP-el dengan alamat yang lama kepada pemiliknya;
- memproses pencetakan/personalisasi KTP-el dengan alamat yang baru; dan 3) menyerahkan KTP-el dengan alamat yang baru kepada pemiliknya sekaligus menarik KTP-el dengan alamat yang lama.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
