PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 13
BAB 4 — PENGUMPULAN DAN PENGISIAN, EVALUASI DATA
(1) Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota mengkoordinasikan evaluasi data SIPD di wilayahnya. (2) Evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. evaluasi pengumpulan dan pengisian data SIPD; dan b. evaluasi terpadu data SIPD. www.djpp.kemenkumham.go.id
