PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — PENGUMPULAN DAN PENGISIAN, EVALUASI DATA
(1) Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota mengkoordinasikan pengumpulan dan pengisian data SIPD di wilayahnya. (2) Pengumpulan dan pengisian data SIPD sebagaimana dimaksud pada dilakukan oleh koordinator bidang.
