PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLA SIPD
Tim pengelola SIPD kabupaten/kota bertugas: a. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD kabupaten/kota; dan b. mengevaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota.
