PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLA SIPD
Tim pengelola SIPD provinsi melaksanakan tugas: a. mengumpulkan dan mengisi data dan informasi SIPD provinsi; b. mengevaluasi pengumpulan, pengisian dan hasil evaluasi data dan informasi SIPD kabupaten/kota di wilayahnya; c. memberikan pelatihan bagi tim pengelola SIPD kabupaten/kota.
