PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 14
BAB 4 — PENGUMPULAN DAN PENGISIAN, EVALUASI DATA
(1) Evaluasi pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan oleh masing-masing Tim pengelola SIPD provinsi dan Tim pengelola SIPD kabupaten/kota (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kelengkapan dan keterisian data SIPD; dan b. tumpang tindih dan duplikasi data SIPD;
