PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI...
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi penyediaan pelayanan administratif dan fasilitatif kepada pemerintah daerah, masyarakat dan antarinstansi. www.djpp.kemenkumham.go.id
