PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. profesionalisme; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; h. ketepatan waktu; dan i. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
