PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
Tujuan pelayanan terpadu terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, antarinstansi dengan Kementerian Dalam Negeri.
