PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan pemerintah daerah, masyarakat, antarinstansi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelayanan terpadu.
