PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI...
Pasal 6
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
(1) Penerimaan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan melalui satu pintu. (2) Teknis pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komponen, biro dan pusat sesuai bidang tugasnya.
